Saturday, January 24, 2004

Agama (Islam) dan Negara

Gue masih bingung, negara macem mana yang disyariatkan Islam, karena AFAIK di Quran sendiri nggak menyebut secara eksplisit, cuma 'musyawarahkan diantara kamu yang menjadi masalahmu'. Common banget kan? lagian penduduk suatu negara kan bukan muslim doang. jadinya kayak ada 3 pilihan:

1. 'kewajiban melaksanakan hukum Islam bagi pemeluk Islam', kayak yang pernah diusulkan untuk masuk Piagam Jakarta dan UUD.
2. 'kewajiban melaksanakan perintah agama masing2', hukum negara jadi banyak dong? sesuai dengan jumlah agama yang dipeluk rakyat di negara itu ...
3. hukum negara bener2 berdasar pada hukum Islam secara formal, atau
4. nilai2 diambil dari hukum agama tapi di formalkan, dimasukkan ke UU, dengan argumentasi yang kuat, dan mungkin dengan penyesuaian. tapi para puralis pasti protes :D, alasannya pelaksanaan yang tidak kaffah.

apapun itu, enforcement pelaksanaan hukum agama (apapun) oleh manusia, apa nggak terlalu jauh ya? maksud gue, toh udah ada ganjaran (pahala ato dosa) langsung dari Tuhan (agama kan disetujui bersama sebagai hukum transendental, turunan langsung dari 'sononya' ) ...
gue pernah baca, pernah ada orang ditanya, dialognya gini :

A : 'setuju ngga kalo hukum negara dari hukum agama (Islam) ?'
B : 'setuju'
A : 'jadi anda juga setuju kalo, misalnya, tidak solat, dipenjara'
B : 'nggak'

hmmm .. batasannya rancu kan? 'ngga shalat, dipenjara', kayaknya, ngga ada dalam syariat. kalo batasannya saja rancu, pelaksanaanya nanti gimana? lagian dosa saja udah cukup berat. dan jadi curiga nih, jangan2 persamaan pikiran, tentang definisi penerapan syariat sebagai hukum negara -pun, belom ada ...

hukum, agama atau bikinan manusia, cuma bisa ada hasil maksimal kalo diterapkan dengan sadar secara moral, dengan pemahaman, bukan pemaksaan.

~gue ini liberal atau sekuler atau justru realistis?

0 Comments:

Post a Comment

<< Home